Selasa, 20 Maret 2012

Manajemen otonomi daerah


MANAJEMEN OTONOMI DAERAH DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA 
OLEH : Edi kusmayadi

A.      HAKIKAT OTONOMI DAERAH
  1. HAK MENGURUS RT SENDIRI YG BERSUMBER DR WEWENANG PANGKAL DAN URUSAN PEM.PUSAT YG DISERAHKAN KPD DRH. ISTILAH SENDIRI AD. DLM HAK MENGATUR DAN MENGURUS RT MRPK INTI OTONOMI SUATU DRH, PENETAPAN KEBIJAKAN SENDIRI, PELAKSANAAN SENDIRI, PEMBIAYAAN SENDIRI DAN PERTGJAWABAN DRH SENDIRI.
2.      DLM KEBEBASAN MENJALANKAN HAK MENGURUS DAN MENGATUR RT SENDIRI, DRH TDK DAPAT MENJALANKAN HAK DAN WEWENANG OTONOMINYA ITU DI LUAR BATAS-BATAS WILAYAHNYA
3.      DRH TDK BOLEH MENCAMPURI HAK MENGATUR DAN MENGURUS WEWENANG PANGKAL DAN URUSAN YG DISERAHKAN KEPADANYA
4.      OTONOMI TDK MEMBAWAHI OTONOMI DRH LAIN, HAK MENGATUR/MENGURUS RT SENDIRI TDK MERUPAKAN SUBORDINASI HAK MENGATUR/MENGURUS RT DRH LAIN. DENGAN DEMIKIAN SUATU DRH OTONOM AD. DRH YG SELF GOVERNMENT, SELF SUFFICIENCY, SELF AUTHORITY, SELF REGULATION TO ITS LAWS AND AFFAIRS DARI DRH LAIN BAIK SECARA VERTIKAL/HOTIZONTAL KRN DRH OTONOM MEMILIKI ACTUAL INDEPENDENCE
TUJUAN PEMBERIAN OTONOMI DAERAH
1. DARI ASPEK POLITIK : UTK MENGIKUTSERTAKAN, MENYALURKAN INSPIRASI DAN ASPIRASI MASYARAKAT, BAIK UTK KEPENTINGAN DRH SENDIRI/MENDUKUNG POLITIK DAN KEBIJAKAN NASIONAL DLM RANGKA PROSES  DEMOKRASI DI LAPISAN BAWAH
2. DARI ASPEKI MANAJEMEN PEMERINTAHAN AD. UTK MENINGKATKAN DAYA GUNA DAN HASL GUNA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, TERUTAMA DLM MEMBERIKAN PELAYANAN THD MASY DG MEMPERLUAS JENIS-JENIS PELAYANAN

3. DARI ASPEK KEMASYARAKATAN AD. UTK MENINGKATKAN PARTISIPASI  SERTA SERTA MENUMBUHKAN KEMANDIRIAN MASY. DG USAHA PEMBERDAYAAN (EMPOWERMENT)

4. DARI ASPEK EKONOMI PEMBANGUNAN AD. UTK MELANCARKAN PELAKSANAAN PROGRAM PEMB GUNA TERCAPAINYA TK KESEJAHTERAAN RAKYAT


MACAM OTONOMI YG PERNAH DITERAPKAN DIBERBAGAI NEGARA DI DUNIA
a. OTONOMI ORGANIK (RT ORGANIK)
b. OTONOMI FORMAL (RT FORMAL)
c. OTONOMI MATERIAL (RT MATERIAL/SUBTANTIF)
d. OTONOMI RIIL (RT RIL)
e. OTONOMI YG NYATA, BERTANGGUNGJAWAB DAN DINAMIS
OTONOMI ORGANIK ; OTONOMI INI MENGATAKAN BHW RT AD. KESELURUHAN URUSAN YG MENENTUKAN MATI HIDUPNYA BADAN OTONOMI DRH/URUSAN YG MENYANGKUT KEPENTINGAN DRH DIIBARATKAN SBG ORGAN KEHIDUPAN YG MRPK SISTEM YG MENENTUKAN HIDUP MATINYA MANUSIA
OTONOMI FORMAL ; APA YG MENJADI URUSAN OTONOMI TDK DIBATASI SECARA POSITIF, SATU2NYA YG MEMBATASI AD DAERAH OTONOM YBS, TDK MENGATUR APA YG TELAH DIATUR OLEH PERUNDANG-UNDANGAN YG LEBIH TINGGI TINGKATANNYA (RANGORDEREGELING). DG DEMIKIAN DRH OTONOM LEBIH BEBAS MENGATUR  URUSAN RT SEPANJANG TDK MEMASUKI AREA PEMERINTAH PUSAT (SERING DISEBUT OTONOMI SISA)
OTONOMI MATERIAL; KEWENANGAN DRH OTONOM DIBATASI SECARA POSITIF YAITU DG MENYEBUTKAN SECARA LIMITATIF DAN TERINCI SECARA TEGAS APA SAJA YG BERHAK DIATUR DAN DIURUS.
APABILA URUSAN PADA SUBSTANSINYA DINILAI MENJADI URUSAN PEM. PUSAT MAKA PEMERINTAH LOKAL YG MENGURUS RT SENDIRI PD KHAKEKATNYA TDK AKAN MAMPU MENYELENGGARAKAN URUSAN TSB.
OTONOMI RIIL; MRPK GABUNGAN ANT OTONOMI FORMAL DAN MATERIAL. UU PEMBENTUKAN DRH OTONOM PEM. DRH DIBERIKAN WEWENANG SEBG WEWENANG PANGKAL  DAN WEWENANG LAIN SECARA BERTAHAP. ARTINYA KEWENANGAN YG DIBERIKAN DISESUAIKAN DG KEBUTUHAN DAN KEMAMPUAN DRH
OTONOMI YG NYATA & BERTG JAWAB, DINAMIS ; OTONOMI DRH AD HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN DRH UTK MENGATUR DAN MENGURUS RT SENDIRI SESUAI DG UU YG BERLAKU. SISTEM INI YG DISEBUT DESENTRALISASI FUNGSIONAL, ARTINYA KPD DRH DISERAHI SUATU HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN UTK MENGURUS/MENGATUR RT SENDIRI.
KEWAJIBAN OTONOMI DAERAH
NUANSA KEWAJIBAN OTONOMI DAERAH DALAM UU NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH  NAMPAKNYA LEBIH MENONJOL DARIPADA NUANSA HAKNYA. MESKIPUN GAIRAH DAN TUNTUTAN OTONOMI DAERAH AKHIR-AKHIR INI LEBIH BANYAK BERASAL DARI BAWAH (BOTTOM UP), NAMUN PADA TATARAN OPERASIONAL TUNTUTAN OTONOMI DAERAH YANG TELAH MENDAPATKAN RESTU DARI PUSAT MENJADI PERSOALAN BARU DI MASYARAKAT, DISATU PIHAK MASYARAKAT MENGINGINKAN SESUATU DIPIHAK LAIN PEMERINTAH DAERAH MENGINGINKAN HAL LAIN, YANG TERJADI AKIBATNYA ADALAH KONFLIK. FENOMENA SEMACAM INI TERUS MENERUS TERJADI DI BERBAGAI DAERAH, SEHINGGA MUNCUL BERBAGAI PERTANYAAN DAN PERNYATAAN, APAKAH MANAJER PEMERINTAH DI DAERAH YANG KURANG MEMILIKI KAPASITAS DAN KAPABILITAS MEMIMPIN DAERAH ATAU MASYARAKATNYA YANG TIDAK MEMAHAMI KEPENTINGAN PEMERINTAH DAERAH, SEHINGGA MASYARAKAT DI DAERAH SERINGKALI KEHILANGAN KONTROL, BERLAKU BRUTAL, ANARKIS DSB. HAL INILAH BARANGKALI MENURUT HEMAT SAYA YANG PERLU DIPAHAMI DAN DILAKUKAN OLEH SEMUA PIHAK YAITU BAGAIMANA MENGEMBALIKAN PERILAKU MASYARAKAT DI DAERAH KE PERILAKU YANG DIDASARI OLEH ETIKA DAN BUDAYA LOKAL, AGAR KARAKTER BANGSA INDONESIA YANG TERKENAL RAMAH, SOPAN SANTUN, PENUH DENGAN RASA HORMAT TERHADAP SESAMA, MAU BEKERJASAMA DAN BERTANGGUNGJAWAB, DEMIKIAN PULA PEMIMPIN DI DAERAHNYA.
KARAKTER BANGSA
         Karakter bangsa adalah sifat mental atau etika yang kompleks, yang menjadi ciri suatu bangsa.
         Karakter ini merupakan “bawaan” yang melekat pada suatu bangsa:  cara berfikir, berkata, dan bertindak, cara respons. Contoh beberapa kasus di Jepang: toko barang bekas; perusahaan yang hampir bankrut
         Karakter bukan sesuatu untuk diperlihatkan kepada orang atau bangsa lain tetapi adalah sesuatu yang ditunjukkan meskipun tidak ada orang lain yang melihatnya
[Berikut adalah 6 pilar karakter dari Josephson Institute, htto://charactercounts.org/sixpillars.html, diakses tanggal 3 April 2010)]
  1. Trustworthiness (dapat dipercaya)
        Jujur
        Tidak curang,  mencuri
        reliable (lakukan apa yang dikatakan)
        Mempunyai keberanian (keteguhan) untuk melakukan hal yang benar dalam kondisi apa pun (integritas)
        Membangun reputasi
        Loyal (siap membantu keluarga/teman dan membela negara)
  1. Respect (menghormati orang lain)
        Menghargai terhadap sesama
        Toleran terhadap perbedaan
        Perilaku baik dan bertutur kata yang sopan
        Peka terhadap perasaan orang lain
        Tidak menyakiti orang lain
        Menahan amarah
  1. Fairness (adil)
        Sesuai aturan main

Tidak ada komentar:

Posting Komentar