Tampilkan postingan dengan label kajian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kajian. Tampilkan semua postingan

Ulama dan politik lokal




Begitu kuatnya  peran politik ulama dalam ranah politik kota Tasikmalaya disebabkan karena isu-isu populis yang paling diterima oleh sebagian besar pemilih rasional adalah isu-isu seputar religiusitas dan nilai-nilai Islam, disamping itu jaringan ketokohan ulama sangat kuat dan menguasai simpul-simpul massa sampai ke pelosok-pelosok. Ulama oleh para politisi yang akan bertarung pada Pemilukada Kota Tasikmaalaya 2012 mendatang dijadikan sebuah simbol pencitraan kepada masyarakat. Citra diri yang ingin dibentuk manakala calon tersebut menggandeng ulama adalah citra yang religius dengan komitmen mengangkat nilai-nilai religius Islam. Bahkan ada analisa yang berkembang dikalangan intelektual lokal kota Tasikmalaya, kemenangan H. Syarif pada Pemilukada 2007 lalu adalah janjinya  bersama-sama dengan ulama akan membuat Peraturan Daerah berbasis syariah, maka pada 2009 lalu lahirlah Peraturan Daerah nomor 12 tentang Tata Nilai. Bahkan ada ulama  mengatakan bahwa Peraturan Daerah tersebut hampir semuanya mengadopsi peraturan hukum  di Aceh.
Pemetaan peran ulama dan respon ulama pada Pemilukada kota Tasikmalaya 2012 mendatang disampaikan oleh KH. Mufti, dia adalah Sekretaris Eksekutif Majelis Ulama Indonesia Kota Tasikmalaya. Dia mengatakan bahwa setiap kontestasi politik termasuk Pemilukada, ulama akan selalu melibatkan diri dengan cara memberikan dukungan kepada salah satu calon yang akan bertarung. Dari sisi idealitas, komitmen ulama ketika melibatkan diri pada politik praktis adalah dalam rangka memperjuangkan atau mengakomodasikan nilai-nilai Islam ke dalam tataran kebijakan.
Pemetaan ulama yang disampaikan oleh KH.Mufti, pertama, ulama kharismatik yang tidak memiliki jabatan struktural di partai politik atau di organisasi politik yang memiliki afiliasi pada kekuatan politik tertentu, kedua  ulama kharismatik yang memiliki jabatan struktural di partai politik atau di organisasi politik yang memiliki afiliasi pada kekuatan politik tertentu, ketiga ulama ditingkat akar rumput yang tidak memiliki jabatan struktural di partai politik atau di organisasi politik yang memiliki afiliasi pada kekuatan politik tertentu dan yang keempat adalah ulama akar rumput yang memiliki jabatan struktural di partai politik atau di organisasi politik yang memiliki afiliasi pada kekuatan politik tertentu.
Kelompok ulama pertama merupakan kelompok ulama yang tergolong independen, tapi kemudian pada saat menjelang Pemilukada akan menentukan dukungannya kepada salah satu calon yang dipicu oleh faktor kedekatan, ideologi, komitmen. Dua cara keterlibatan ulama adalah didekati atau mendekati.
Kelompok ulama yang kedua merupakan kelompok ulama yang memang telah memiliki afiliasi politik tertentu, jadi modal politiknya telah dibangun berdasarkan jaringan yang telah terbentuk, entah di partai politik atau organisasi politik tertentu. Walaupun pada kenyataannya berkaca pada Pemilukada 2007 berdasarkan konstelasi politik yang terus berkembang dukungan ulama kelompok ini tidak melulu berdasarkan jaringan partai politik atau organisasi politik yang sudah dibangun, tapi dukungan itu berdasarkan pendekatan ketokohan calon yang akan bertarung.
Kelompok ulama yang ketiga, sama halnya dengan kelompok ulama yang pertama, mereka cenderung independen, tetapi karena hirarkis jaringan ulama dari atas hingga ke akar rumput, akhirnya ulama ditingkat akar rumput ini akan melibatkan diri untuk dukung mendukung kepada salah satu calon. Tapi sebagian besar ulama akar rumput ini tidak pernah melibatkan diri secara aktif dalam mendukung salah satu calon, sifatnya hanya sekedar memfasilitasi calon dengan masyarakat ketika calon tersebut melakukan safari politik ke daerahnya, karena seperti biasanya bila salah satu calon ingin bersafari politik ke pelosok daerah, orang pertama yang dikunjungi atau diminta memfasilitasi adalah ulama.
Dan terakhir adalah kelompok ulama keempat. Kelompok ulama ini sama halnya dengan kelompok ulama yang kedua, mereka sudah memiliki afiliasi politik tertentu sehingga akan mudah ditebak kepada siapa ulama itu memberikan dukungan. Tapi lagi-lagi karena adanya perubahan dinamika politik yang ada, ulama ditingkat akar rumput ini memberikan dukungan dengan bebas tanpa adanya keterikatan dengan partai atau organiasai politik yang mempunyai afiliasi dengan calon tertentu.
Dari pemetaan diatas, bisa disimpulkan bahwa respon ulama menjelang Pemilukada 2012 sama halnya respon ulama pada Pemilukada 2007, bahwa dalam seiap konstelasi politik  dalam tataran idealitas para ulama ingin memperjuangkan nilai-nilai religius,  Tetapi karena berbagai dinamika dan kepentingan-kepentingan politik tertentu, tidak ada batasan yang jelas antara perjuangan mengakomodasikan nilai-nilai religius dengan perjuangan mendapatkan kekuasaan. Bahkan yang terjadi adalah pemanfaaan instan kekuatan ulama. Sebagai indikasinya merujuk pada Pemilukada 2007, ketika H. Syarif menang seolah komunikasi antara H. syarif sebagai Walikota dengan ulama terputus, hal ini ditandai dengan menjamurnya karaoke yang mendapat izin dari pemerintah yang menjadi kontroversi, Dalam kasus ini kita bisa melihat bagaimana terputusnya komunikasi politik dengan ulama.

Pembangunan Masyarakat


Dinamika sosial mempunyai makna yang strategis dalam proses pembangunan sesuai dengan era globalisasi dan arus informasi yang semakin deras dalam puncak keunggulan budaya.Dikatakan bermakna strategis dikarenakan dinamika sosial mempunyai interelasi, interdependensi, dan korelasi yang erat dengan perkembangan budaya, pertumbuhan ekonomi, serta pembinaan politik yang bersifat integral komprehensif dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan pada hakikatnya adalah perubahan yang terencana dari suatu situasi ke situasi lainnya yang dinilai lebih baik (Katz dalam Moeljarto, 1987). Konsep pembangunan mempunyai kaitan erat dengan nilai, strategi, dan indikator yang sekaligus menjadi domain setiap negara berkembang. Dalam konsep pembangunan terdapat interpetasi yang secara diametric bertentangan satu sama lain, mulai dari perbedaan perpektif ontologi dan epistemology pada tingkat filsafat sampai pada tingkat empiric. Paradigma pertumbuhan sosial ekonomi ditinjau dari konsep pembangunan ‘growth paradigm’  menimbulkan kelompok negara maju dan berkembang. Untuk mengejar ketertinggalan sosial ekonominya, negara-negara berkembang menerapkan konsep paradigma pertumbuhan (growth paradigma) yang ditandai oleh meningkatkan pertumbuhan pendapatan nasional (gross national product). Peningkatan GNP ternyata tidak menjamin adanya pemerataan distribusi pendapatan nasional dan harapan ‘trickle down effect’.
Bahkan belum bisa mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan. Mengingat paradigma pertumbuhan telah menimbulkan ketimpangan yang lebih besar, maka diterapkan alternative lain, yakni konsep pembangunan dengan paradigma pertumbuhan dan pemerataan. Hasil konsep yang disebut belakangan termanifestasikan dalam perbaikan sosial ekonomi masyarakat, meskipun dikhawatirkan terjadi eksploitasi terhadap SDA yang mengancam kelangsungan pembangunan berkelanjutan yang didukung oleh pendekatan konsep pembangunan manusia (human development).
Kegagalan orientasi pembangunan yang berparadigma pada pertumbuhan dan pemerataan, selain karena lebih menekankan pendekatan ‘human development’ juga karena lebih menekankan model pembangunan kebutuhan dasar manusia (basic needs strategy). Kebutuhan dasar manusia mempunyai tingkatan berupa kebutuhan fisiologis, rasa aman, hubungan sosial, harga diri dan aktualisasi diri (Abraham Maslow, 1954).
Menurut Streeten (dalam Supriatna, 1997), mengatakan bahwa terjadinya perbedaan dalam menentukan kebutuhan dasar setiap negara, pada hakikatnya berdasarkan pada pendekatan tiga tujuan pokok yaitu :
1.      Terpenuhinya kebutuhan minimum keluarga untuk konsumsi, pangan, papan dan sandang
2.      Peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan publik
3.      meningkatnya partisipasi masyarakat dalam formulasi dan implementasi program atau kebijaksanaan yang menyangkut diri masyarakat.

Pendekatan Pendidikan Peningkatan Kualitas SDM

Salah satu ciri utama negara berkembang adalah komitmen dan konsistensi mereka terhadap pembangunan nasional. Pembangunan nasional pada prinsipnya merupakan perubahan sosial yang besar dari satu situasi dan situasi lain yang lebih bernilai. Perubahan sosial yang terjadi dalam system sosial harus memenuhi persyaratan fungsional yaitu :
1.      Adaptation
2.      Goal attainment
3.      Integration
4.      Latent maintenance (pemeliharaan pola)

Sistem sosial budaya menurut komponennya dapat membentuk keluarga, ekonomi, pemerintahan, agama, pendidikan dan kelas atau lapisan masyarakat. Komponen-komponen tersebut dapat dipengaruhi oleh :
1.      Ekologi, tempat dan geografi dimana masyarakat berada
2.      Demografi menyangkut populasi, susunan penduduk dan cirri-cirinya
3.      Kebudayaan, menyangkut nilai-nilai sosial, system kepercayaan dan norma-norma dalam masyarakat
4.      Kepribadian meliputi sikap mental, semangat temperamen dan cirri-ciri psikologis masyarakat
5.      Waktu, sejarah dan latar belakang masa lampau masyarakat tersebut (Slamet Margono, 1985)

Perubahan sosial acap relevan dengan perubahan ekonomi, politik dan kebudayaan, termasuk di dalamnya ileum pengatahuan dan teknologi melalui proses pendidikan secara timbale balik. Pendidikan dapat mempercepat proses perubahan dalam bidang teknologi, sosial. Ekonomi, politik dan budaya.
Fungsi, peran dan kedudukan pendidikan dalam proses transformasi sosial dalam rangka modernisasi melalui berbagai program pembanunan sosial, terutama peningkatan kualitas manusia sebagai makhluk sosial sangat startegis dan menyeluruh.
Modernisasi yang menimbulkan perubahan sosial tidak akan ber;angsung tanpa didukung oleh SDM terdidik dan berkualitas.







Skema : Pendidikan dan Teknologi dalam Perubahan Sosial
 
















Sasaran Perubahan SDM sebagai Individu dan Masyarakat
                      
Pendekatan yang ditempuh kepada khalayak sasaran dalam proses perubahan sosial perlu diperhatikan.
1.    Sasaran perubahan sosial sumber daya manusia sebagai individu dapat dilakukan dengan model perubahan individu (change man strategy) atau pendekatan perubahan mandiri (self help approach). Model pendekatan tersebut beraneka ragam sesuai dengan penekanannya, antara lain :
a.       Model perubahan kebiasaan individu menurut Goodenough (1970). Perubahan ini menekankan pada kerja sama dengan agen perubahan dengan warga masyarakat agar terjadi perubahan kebiasaan, sehingga dapat merubah lingkungan masyarakat.
b.      Model perubahan tingkah laku (behavior) menurut Kuenkuel (19470. perubahan ini menekankan pada terciptanya proses belajar mengajar yang dilaksanakan pemerintah/pendidik/penyuluh/fasilitator dalam konteks sosial agar terjadi perubahan tingkah laku individu anggota masyarakat.
c.       Model reformasi menurut Neihoff (19460. model ini beranjak pada gagasan, ide atau rencana yang diperkenankan oleh pembawa inovasi (innovator) kepada masyarakat, sehingga dari interaksi tersebut terjadilah integrasi yang baru.
d.      Model orientasi proses menurut Batten (19560, penekanannya pada pentingnya perubahan sikap dan tingkah laku manusia yang pada gilirannya menggugah partisipasi warga masyarakat untuk melaksanakan pembaruan.
e.       Model pemanfaatan serentak arus komunikasi jenjang tunggal dan jenjang ganda. Model ini diadaptasikan secara menyeluruh dalam struktur sosial yang paternalistic dan mengkondisikan tumbuh berkembangnya kehidupan yang lebih demokratis.

2.    Sasaran perubahan sosial SDM dalam kelompok dan organisasi. Perubahan sosial lewat khalayak sasaran SDM dalam kelompok dan organisasi berpegang pada prinsip bahwa kehidupan sosial tidak dapat dilepaskan dari struktur dan fungsi sosial. Prinsip ini, menurut psikologis sosial berasumsi bahwa manusia cenderung hidup berkelompok, berorganisasi dan bermasyarakat melalui interaksi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan hidupnya.
3.    Perubahan sosial pada KSM Komunitas
Perubahan sosial dapat terjadi pada subsistem kepribadian (individu), sosial dan budaya, sehingga komunitas sebagai unsure dari masyarakat pun akan mengalami perubahan. Komunitas dalam kaitannya dengan perubahan sosial yang beragam dapat dipandang dari aspek mikro berupa kampong, marga, desa dan kota kecil. Sementara komunitas dilihat dari aspek makro dalam rangka perubahan sosial berupa kota besar, provinsi, bangsa dan umat manusia.

 Pembangunan Masyarakat dalam Mengatasi Kemiskinan Pedesaan

Konsep “The Good Communty and Copetency” ini mengandung sembilan nilai, yaitu :

1.      Setiap anggota masyarakat berinteraksi satu sama lain secara aktif berdasarkan hubungan pribadi dan berkelompok
2.      Komunitas memiliki otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan mengurus kepentingannya sendiri secara bertanggungjawab
3.      Komunitas memiliki valibitas, yaitu kemampuan untuk memcahkan masalah sendiri
4.      Distribusi kekuasaan dilakukan secara merata, dimana setting setiap orang memiliki kesempatan yang sama, bebas memilih dan menyatakan kehendaknya
5.      kesempatan yang luas untuk setiap anggota masyarakat dalam berpartisipasi aktif bagi kepentingan bersama
6.      keberadaan komunitas memberi makna penting kepada anggotanya
7.      adanya heterogenitas dan perbedaaan pendapat
8.      pelayanan masyarakat ditempatkan sedekat mungkin dan secepat mungkin bagi yang berkepentingan, dan
9.      Adanya konflik dan managing konflik


















Nilai-nilai kebangsaan

Ambon bergejolak lagi,apa pemantiknya sehingga timbul konflik antara anak bangsa ? siapa dalang dibalik semua konflik itu sampai kini tidak ada yang bisa mengungkapkan secara jelas. Terlepas dari semua pemicu konflik yang terjadi di berbagai daerah di negri tercinta ini, barangkali perlu kita renungkan bersama seluruh  komponen bangsa dan belajar dari sejarah yang mempersatukan bangsa kita. Nilai-nilai dasar kebangsaan Indonesia bersumber dari nilai-nilai budaya yang dimiliki bangsa kita, nilai-nilai budaya tumbuh dan berkembang sesuai dengan peradabannya masing-masing, nilai-nilai budaya tersebut tempo doeloe dijadikan motivasi dan semangat membangun kebersamaa dan kebangsaan. Semangat kebangsaan menjadi penggerak nilai-nilai yang terdapat dalam jiwa dan ruh bangsa Indonesia. Nilai dasar kebangsaan yang berakar dari nilai-nilai budaya bangsa bersifat statis dan dinamis, yang dinamis terus bergerak dan menjadi pemicu, pendorong semangat kebangsaan, dan hal tersebut dijadikan nilai-nilai instrumental atau nilai prkasis yang senantiasa dapat disesuaikan dengan konteks dan situasi yang dihadapi bangsa Indonesia setiap saat. Oleh sebab itu semangat kebangsaan inilah yang senantiasa harus terus menerus kita upayakan. Nilai-nilai kebangsaan yang secara umum, terdapat pula dalam nilai-nilai budaya masyarakat suku bangsa di seluruh Indonesia, hal inilah yang menjadi tali pengikat atau simpai yang menjalin persatuan dan kesatuan berbagai suku bangsa tersebut menjadi satu bangsa Indonesia. Jika kita simak berbagai pernyataan Bung Karno dan Bung Hatta sebagai bapak bangsa senantiasa menggelorakan semangat kebangsaan bangsa Indonesia dengan menanamkan sejarah kebangsaan. Pertanyaannya siapa bapak bangsa sekarang ? saya tanyakan kepada rumput yang bergoyang, pada angin, pada matahari, pada bulan, pada bintang, pada alam Indonesia, semuanya membisu, siapa yang bisa menjawab pertanyaan di atas ? wallohualam ....

Rakyat & Pendidikan Politik


 RAKYAT & PENDIDIKAN POLITIK
Oleh : Edi Kusmayadi, M.Si
Dosen Fisip Unsil

A.       Kesadaran dan partisipasi politik
Di negara-negara yang sudah menganut paham demokrasi, gagasan mengenai partisipasi rakyat mempunyai dasar idiologis bahwa rakyat berhak turut menentukan siapa-siapa yang akan menjadi pemimpin yang nantinya menentukan kebijakan umum. Di negara-negara totaliter gagasan mengenai partisipasi rakyat didasari pandangan elite politiknya bahwa rakyat perlu dibimbing dan dibina untuk mencapai stabilitas yang langgeng. Untuk mencapai tujuan itu, parpol merupakan alat yang baik.
Pada permulaan perkembangannya di negara-negara Barat seperti Inggris dan Perancis, kegiatan politik pada mulanya dipusatkan di dalam parlemen. Kegiatan ini mula-mula bersifat elitis dan aristokrasi, mempertahankan kepentingan kaum bangsawan terhadap tuntutan raja. Dengan meluasnya hak pilih, kegiatan politik juga berkembang di luar parlemen dengan terbentuknya panitia-panitia pemilihan yang mengatur pengumpulan suara para pendukungnya menjelang dukungan dari pelbagai golongan masyarakat, kelompok-kelompok politik dalam parlemen lambat laun berusaha memperkembangkan organisasi massa, dan dengan demikian terjalinlah suatu hubungan tetap antara kelompok-kelompok politik dalam parlemen dengan panitia pemilihan yang sepaham dan sekepentingan.
Partisipasi politik masyarakat ditentukan oleh seberapa besar kesadaran setiap warga Negara dalam proses politik dan seberapa besar kepercayaan warga Negara terhadap pemerintah. Intinya pendidikan politik harus mengarah pada peningkatan kesadaran rakyat yaitu mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga Negara yang turut serta menentukan kearahmana tujuan Negara akan dicapai.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat  untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Namun demikian kekuasaan yang dimiliki ketiga lembaga Negara dimaksud terbatas sesuai dengan hokum dasar yang tertulis tidak atas dasar kekuasaan belaka.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

B. Perubahan politik
C. 
Perjalanan politik di Indonesia pasca kemerdekaan terus mengalami perubahan sistem partai politik dan sistem pemilihan umum (pemilu). Perubahan tersebut, tidak lain hanya untuk menciptakan sistem yang bisa menjadi sarana dan komunikasi politik yang efektif menuju tatanan negara demokratis, berbangsa dan bernegara. Memasuki era reformasi, sistem politik dan pemilu multi partai (banyak partai) ini terus mengalami perubahan yang signifikan. Sistem politik diarahkan untuk mencari sosok wakil rakyat atau pemimpin yang serius, serta sungguh-sungguh mendengar dan menampung aspirasi rakyatnya, agar mereka lebih sejahtera, adil dan makmur baik secara politik maupun ekonomi.
Kendati demikian, sistem politik dan pemilu era reformasi ini dianggap masih sangat lemah, bahkan ‘demokrasi’ yang diberikan kepada rakyat dianggap telah kebablasan. Kemudian dengan multi partai ini beberapa partai besar tidak cukup kuat untuk membentuk pemerintahan yang stabil, karena mereka dengan terpaksa harus membentuk koalisi dengan partai lain dengan azas dan program yang berbeda. Namun partai tersebut akan menghadapi kemungkinan perubahan dukungan, yang sewaktu-waktu akan menarik dukungan jika tujuan koalisi tidak tercapai. Pasal 9 UU N0. 42 2009 menyebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen)  dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Perubahan politik di era reformasi, tidak terlepas dari pengaruh eksternal. Pergantian perpolitikan di Indonesia memunculkan berbagai sikap dan perilaku serta pandangan dari berbagai lapisan masyarakat. Fenomena tersebut memberi isyarat tentang kesadaran dan aspirasi masyarakat termasuk kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Salah satu yang mencuat kepermukaan adalah keinginan berbagai strata masyarakat tadi, untuk ikut berperan serta dalam pengelolaan Negara, melalui pembentukan partai politik, dampaknya adalah pluralisme dalam kehidupan perpolitikan yang melahirkan sistem multi partai. Indikator yang paling menonjol ialah lahirnya multipartai Islam dengan azas partai yang berbeda-beda dan beragamnya flatform partai politik. Pendirian partai politik baru menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat luas; Pertama, masyarakat khususnya ummat Islam curiga terhadap beberapa partai Islam yang secara tegas meletakan Islam sebagai dasar. Karena partai Islam dianggap sebagai partai yang hanya memperjuangkan kepentingan-kepentingan agama tertentu dan masalah yang sangat sempit. Sebagian masyarakat merasa khawatir jika partai Islam pada suatu waktu akan menjadikan Indonesia sebagai Negara Islam. Kedua,masyarakat merasa kebingungan dengan gejolak yang menimbulkan paradox orientasi partai-partai politik, karena partai politik lahir dengan alasan kecenderungan politik alokatif rasional. Namun disisi lain, politik aliran atau keagamaan muncul kembali lengkap dengan symbol-simbol keagamaan. Sehingga masyarakat khawatir keterlibatan agama dalam pentas politik hanya akan menodai agama itu sendiri dan mencampuradukan dua hal yang berbeda yang mestinya dipisahkan dan dibedakan.
Disisi lain isu agama masih sangat mungkin dan berpeluang besar untuk menarik minat calon pendukung yang sekaligus dapat dijadikan kader partai dan asset sebagai calon pemilih setia, demikian pula dengan penggunaan symbol-simbol, semboyan dan formula politik lainnya tentang agama.
Penggunaan atribut seperti bendera partai seringkali dikaitkan dengan faham-faham keagamaan tertentu, kampanye, slogan sering menggunakan kalimat-kalimat agama, ayat-ayat suci Al-Qur’an dan Hadist sering digunakan sebagai argumen teologis –politik serta pakaian keagamaan digunakan sebagai lambang kesalihan figure tokoh partai politik. Jika konsisten terhadap ajaran agama, semestinya tidak diperlukan lagi. Demikian pula partai politik yang disebut terbuka seharusnya mengambil jarak yang tegas  untuk tidak menggunakan simbol-simbol keagamaan atau isu-isu keagamaan.
Jika kita akan membangun demokrasi di negri ini, kata kuncinya hanyalah kembali ke konstitusi kita dengan nilai-nilai filosofis bangsa yang terkristalisasi dalam pandangan/ideology/dasar Negara yaitu Pancasila. Persoalan yang menyangkut perbedaan sudut pandang/interpretasi dari demokrasi adalah merupakan dinamika pemikiran masyarakat.     Dalam kehidupan berdemokrasi janganlah memberikan statemen  “ mari kita samakan persepsinya “. Belajar berdemokrasi adalah dasar untuk membangun kognitif, afektif dan psikomotorik rakyat dalam kehidupan berpolitik. Oleh karenanya peran serta parpol/ormas/pemerintah/LSM/lembaga pendidikan memegang peran penting dalam pendidikan politik rakyat. Bukan saatnya lagi rakyat dibodohi dengan sejuta janji dan pemberian nilai-nilai materi yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sesaat.

Pasar ekonomi dan pasar politik


1. Ekonomi politik baru
Pada perkembangan ilmu ekonomi politik menunjukkan gairah dan semangat baru setelah lahir dan tumbuh perspektif teori Ekonomi Politik Baru (EPB) atau The New Political Economy dalam dekade terakhir ini. Perspektif teori ini kemudian popular dengan sebutan Rational Choice (RC) dan Public Choice (PC). Perspektif baru ini berusaha untuk menjembatani ilmu ekonomi yang canggih dalam menelaah fenomena ekonomi dalam perspektif mekanisme pasar dengan fenomena-fenomena dan kelembagaan non pasar (Nonmarket Institution) pada bidang-bidang di luar ekonomi. EPB ini berbeda dengan ekonomi politik sejak kemunculannya yang hanya menjangkau fenomena dan kelembagaan ekonomi pasar.
 Dalam kontek pemilukada diberbagai daerah pendekatan ekonomi politik perlu menjadi rujukan bagi semua kontestan, mengingat Pendekatan EPB berusaha untuk memahami realitas politik dan bentuk-bentuk sikap sosial lainnya dalam kerangka analisis yang dianalogikan pada aktor individual yang rasional. Hal tersebut didasarkan pada realita kehidupan masyarakat , bahwa perilaku individu selalu berusaha untuk mencapai kepentingan-kepentingannya (interest). Dengan demikian, pendekatan EPB lebih bersifat liberal-individual, tetapi tidak berkembang tanpa memperhatikan realitas sosial yang menjadi basisnya.
Alasan tersebut didasarkan pada asumsi dasar dari pendekatan pilihan rasional (rational choice) , bahwa manusia pada dasarnya egois, rasional, dan selalu berupaya untuk memaksimumkan utilitas dan keuntungan untuk dirinya. Dalam pandangan ini, individu sebagai aktor diasumsikan mempunyai serangkaian hak milik khusus (set of properties), termasuk seperangkat selera atau preferensi tertentu terhadap semua kandidat atau kontestan dalam pemilukada. Karena hak milik tersebut, maka manusia menjadi pelaku ekonomi yang memiliki kapasitas untuk memutuskan secara rasional dalam memilih berbagai alternatif pilihan ekonomi. Cara yang rasional ini juga berlaku untuk pilihan sosial maupun politik. Dengan demikian, pendekatan ini dapat diaplikasikan untuk berbagai fenomena ekonomi maupun sosial politik, seperti sikap pemilih (voters) dalam pemilu. Pendekatan pilihan rasional ini bahkan dapat digunakan untuk mempelajari sikap pemerintah dalam proses pengambilan keputusan bagi kebijakan publik.
2. Ilmu Perilaku Ekonomi dan Politik
Teori pilihan publik juga merupakan teori perlaku yang berguna untuk memahami dan memprediksi perilaku pengusaha, birokrat, politisi dan perilaku pemilih di dalam sistem ekonomi, politik maupun proses pengambilan keputusan. Dengan teori pilihan publik ini bentuk-bentuk perilaku tersebut dapat dikenali dan diperkirakan sehingga arah proses pengambilan keputusan dapat diduga sebelumnya.  Perkiraan dan pemahaman ini dapat digunakan karena teori ini telah berhasil mendayagunakan teori ekonomi neoklasik biasa dimana produsen dan konsumen saling bertukar satu sama lain karena kepentingan yang rasional dari pihak-pihak yang terlibat tadi. Teori pilihan piblik tidak berbeda dengan perilaku produsen dan konsumen tersebut karena proses politik pada dasarnya juga pertukaran dua belah pihak dengan basis kepentingan yang rasional. Karena itu, teori pilihan publik sering juga disebut dengan teori pilihan rasional.
Teori pilihan publik merupakan aplikasi atau transformasi teori neoklasik biasa di mana kepentingan individu pelaku di dalam proses pertukaran tersebut dimodelkan dengan dimensi kolektif dalam kelembagaan bukan pasar, seperti pemilu, tawar menawar kolektif pekerja. Perlikau memaksimumkan utilitas juga dipakai sebagai dasar menjelaskan mengapa pertukaran juga terjadi dalam proses politik. Politisi harus memaksimumkan suara dan program untuk masyarakat luas agar pada masa pemilu/pemilukada dapat dipilih kembali. Sebaliknya pemilih yang mungkin juga memaksimumkan manfaat kolektif kelompoknya dalam menyalurkan aspirasi dan suara.
Individu selalu memaksimumkan kepentingan dan manfaat bagi dirinya sendiri di dalam pasar. Konsumen dengan uang terbatas mencari barang yang diperlukan dengan harga yang termurah, kualitas barang yang baik, dan seterusnya. Produsen juga memaksimumkan kepentingannya sebagai produsen, yakni menjual dengan harga yang bersaing dan meningkatkan kualitas barangnya agar dibeli sebanyak mungkin oleh konsumen. Hal yang sama juga pada politisi, birokrat, dan pemilih, dimana ketiganya selalu membawa kepentingan, sesuai dengan peran yang dimainkannya di dalam sistem pasar politik.

 Dalam tataran realitas sosial ekonomi politik, maka bebera pandangan dan asumsi dasar dari pilihan publik dikategorikan sebagai berikut; Pertama, dibidang sosial maupun politik, pemilih dapat dianggap sebagai konsumen, yang meminta komoditi publik, yang seharusnya disediakan oleh politisi atau pemerintah, yang memenangkan pemilu karena dukungan para pemilih tersebut. Dengan analogi tersebut, pemerintah dapat diasumsikan sebagai supplier,  yang dapat menyediakan komoditi publik untuk masyarakat.
Kedua, public choice sangat tertuju perhatiaanya terhadap fungsi pilihan sosial (social choice function) atau eksplorasi terhadap kepemilikian kesejahteraan sosial. Analisis public choice terarah pada masalah agregasi preferensi individu untuk memaksimumkan fungsi kesejahteraan sosial tadi atau memuaskan seperangkat kriteria normatif. Gambaran dasar dari pendekatan public choice adalah penekanan dalam menilai keputusan-keputusan yang rasional, baik oleh individu anggota masyarakat, warga negara maupun keputusan rasional oleh pemerintah.
Pendekatan ini dengan demikian tidak menolak kemungkinan kepentingan kolektif atau tindakan kolektif, tetapi semuanya itu, (sebagai pandangan Adam Smith) merupakan resultante dari segenap kepentingan individu yang ada di dalamnya. Public choice juga tidak menolak eksistensi politik, tetapi justru mengasumsikan bahwa watak politik dan kelembagaannya dapat dianalisis secara analog sebagaimana sikap ekonomi individu dan watak pasar di dalam kerangka analisis ekonomi. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi calon peserta pemilu/pemilukada di daerah-daerah yang akan melaksanakan pesta demokrasi. Tulisan ini dikutip dari referensi ekonomi politik, teori dan aplikasi, buku ajar Fisip Unsil 2009

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda, Semoga Bermanfaat !!!