Lembaga dan simbol negara

Unknown Selasa, 31 Mei 2011


Segala sesuatu yang berkaitan dengan negara, maka warga negara dalam konteks apapun wajib mengetahui, memahami, menghormati, mentaati. Dapat kita bayangkan ketika warga negara suatu negara menghina, menghujat, melecehkan atau memperlakukan dengan tidak hormat terhadap lembaga negara, simbol negara, atribut negara, semboyan negara adalah warga negara yang patut kita pertanyakan pengetahuan tentang ketatanegaraan, apakah ia buta hukum, buta hati, buta aksara, atau buta segalanya. Terlepas suka atau tidak suka terhadap oknum tertentu atau kapasitas pribadi yang bersangkutan yang memiliki jabatan/status di salah satu parpol di negeri ini, maka ketika bersinggungan dengan kapasitas lembaga negara atau simbol negara, tindakan tersebut dianggap melanggar hukum. Oleh karena lembaga/simbol negara dibentuk atas dasar konstitusi yang sampai saat ini tidak pernah dirubah, dan tidak perlu dirubah.Curhatnya Pak SBY jangan dimaknai dengan skeptis oleh berbagai pihak/kalangan, karena hal demikian sangat manusiawi. Yang perlu kita lihat mengapa dinegeri ini bangsanya seringkali menghina,menghujat, melecehkan lembaga/simbol negaranya sendiri. Kepada pihak yang seringkali bertindak demikian, saatnya kita untuk terus mawas diri bagaimana jika hal tersebut menimpa diri saudara sendiri ? keluarga saudara ? partai saudara ? Kapan bangsa ini akan bangkit, jika pekerjaannya hanya mencomoohkan, melecehkan, menghujat dsb, kapan kita mau berkarya untuk bangsa ? kapan kita akan memajukan kesejahteraan umum, kapan kita akan mencerdaskan kehidupan bangsa ? Jika para pendiri negara/bangsa ini yang sudah mendahului kita tahu anak dan cucunya, cicitnya bertindak demikian, pasti mereka akan menangis dan berteriak, BERSATULAH wahai anak bangsa, bukan BERSETERU.
Blogger Template by BlogTusts Sticky Widget by Kang Is Published by GBT.

1 komentar:

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda, Semoga Bermanfaat !!!